Medan - Enam orang penyalahguna narkotika yang merupakan jaringan lintas Provinsi Aceh-Riau berikut barang buktinya sabu dan ekstasi, berhasil diungkap personel Polres Binjai, Sumatra Utara.
"Pengungkapan berawal pada Sabtu 13 Agustus 2022, personel Satres Narkoba mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa 23 Agustus 2022.
Menindaklanjuti informasi itu, katanya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap tiga kawanan yakni RS, RPN dan AZ berikut barang buktinya 104 gram sabu.
"Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, tim menangkap WDP dan teman wanitanya SPT beserta 200 butir pil ekstasi," ujarnya.
Pengembangan, sambungnya, terus dilakukan hingga pada Jumat 19 Agustus 2022 di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap UM (46), warga Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, dan menyita barang bukti 593 butir pil ekstasi," katanya.
Saat ini, tambahnya, enam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. []