SIMALUNGUN - Polres Simalungun melalui Polsek Parapat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kawasan Danau Toba.
Penangkapan dilakukan di daerah wisata Parapat, tepatnya di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari.
Dua orang tersangka ditangkap, Andri Sianturi alias Liek (38) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dan Hendra Simanjuntak (37) warga Parapat.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sore, menjelaskan awalnya pihak Polseķ Parapat menerima informasi dari warga, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka Andri Sianturi alias Liek di rumahnya Jalan Pendidikan Gang Sempurna.
Dari dia, petugas mengamankan barang bukti 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat bruto 5,35 gram.
Tersangka Andri Sianturi alias Liek mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Hendri Simanjuntak, warga Helvetia Medan melalui perantara tersangka Hendra Simanjuntak yang tinggal di Kota Parapat.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hendra Simanjuntak dirumahnya di Kota Parapat.
Tersangka Hendra Simanjuntak mengaku sebagai perantara atau menghubungkan tersangka Andri Sianturi dengan adiknya Hendri Simanjuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Kota Medan.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa 2 buah plastik klip besar kosong, uang tunai sebanyak Rp600.000 diduga hasil transaksi narkoba, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat tempat menyimpan sabu, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
"Kedua tersangka Andri Sianturi alias Liek dan Hendra Simanjuntak beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya mengejar Hendri Simanjuntak yang menjadi pemasok dari Medan," ujar AKP Henry. []