Hukum Rabu, 14 Juni 2023 | 16:06

Jawaban Jubir KPK soal Kasus di Kementerian Pertanian yang Dipimpin Syahrul Yasin Limpo

Lihat Foto Jawaban Jubir KPK soal Kasus di Kementerian Pertanian yang Dipimpin Syahrul Yasin Limpo Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Beredar informasi seputar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut akan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Saat hal ini dikonfirmasi secara langsung kepada Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat chat WhatsApp pada Rabu, 14 Juni 2023, mengakui KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali Fikri kepada Opsi.

Ini menurut dia, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, sehingga kemudian KPK menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," terangnya.

Ali Fikri tidak merinci secara lebih jauh soal terseretnya nama Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Sementara itu, sebuah akun Instagram @pedeoproject mengungkap Mentan bakal ditetapkan jadi tersangka di KPK.

"Hal tersebut diketahui dari informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Pedeo Project pada Rabu (14/6/2023) siang," demikian informasi dipetik dari akun tersebut. 

BACA JUGA: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka di KPK?

Akun ini mengungkap, dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).

TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan nomor:  spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.

Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 

"ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.

SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). 

Selain itu, menteri dari Partai NasDem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dll.

"Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum bisa memberikan komentar," demikian disebutkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya