Hiburan Selasa, 22 Maret 2022 | 15:03

Jelang Ramadan, KPI Larang Penceramah dari Organisasi Terlarang Tampil di TV

Lihat Foto Jelang Ramadan, KPI Larang Penceramah dari Organisasi Terlarang Tampil di TV Komisioner KPI Nuning Rodiyah. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis imbauan mengenai pedoman penyiaran jelang bulan Ramadan 2022. Seruan, di antaranya melarang penggunaan da`i atau pendakwah yang terkait dengan organisasi terlarang.

Dalam keterangan tertulisnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, imbauan termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan.

Surat Edaran tersebut, merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 02 Maret 2022 dan memperhatikan relevansi isu-isu penting dalam kaitan siaran Ramadan dan konteks waktu (pandemi) yang masih berlangsung.

"Maka KPI Pusat meminta kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk menggunakan Surat Edaran tersebut sebagai rujukan dalam produksi program siaran Ramadan Tahun 2022," kata Nuning Rodiyah, dikutip Opsi pada Selasa, 22 Maret 2022.

Bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut, di antaranya mengatur Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

Selain itu, mengingatkan pula bahwa pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio.

"Maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran," demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, imbauan juga meminta Lembaga Penyiaran untuk menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah, termasuk menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI," kata imbauan tersebut.

Baca juga: Stasiun Televisi Indosiar Siapkan Program Unggulan Sepanjang Ramadan 2022

Baca juga: Kemenag Sulbar: Kita Mau Penceramah Moderat di Ramadan Nanti

"Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," demikian bunyi surat edaran tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya