Makassar - Viral jemaah haji asal Sulsel pakai emas 180 gram usai pulang nai haji.
Bea Cukai Makassar langsung melakukan investigasi dan menemukan akta yang sebenarnya.
Jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang (46) yang memakai perhiasan emas seberat 180 gram saat kembali ke Tanah Air itu diperiksa Bea Cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menjelaskan, setelah viralnya video itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
Selain itu rumah Suarnati juga sudah didatangi untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Ria, Suarnati kooperatif menunjukkan perhiasan emas yang dia bawa saat turun dari pesawat.
Kemudian, perhiasan yang ditunjukkan itu dicocokkan dengan video yang viral tersebut.
"Kesimpulan kami itu perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata Ria di Makassar, Senin, 10 Juli 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk juga melakukan koordinasi dengan pihak Pegadaian, emas milik Suarnati tersebut ternyata imitasi atau palsu.
"Berdasarkan penelitian kami, koordinasikan dengan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," jelasnya.
Ria menyampaikan bahwa Suarnati mengakui barang yang dibelinya di Arab Saudi tersebut bukan merupakan emas asli. Harganya tak sampai Rp 1 juta.
"Bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar Rp 900 ribu, jadi di bawah satu juta," ucap Ria.
Ria menambahkan, barang yang dibeli Suarnati tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak karena harganya di bawah 500 dolar Amerika Serikat.
“Jadi bebas pajak karena memang barangnya bukan emas. Jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 dolar Amerika gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Suarnati Daeng Kanang didampingi penasihat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Nusantara, Kompleks Pelabuhan Makassar.
Suarnati diperiksa sekitar dua jam dari pukul 08.00 - 10.00 WITA.
"Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai,"pungkasnya. []