Hukum Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:12

Jenderal Andika: Kolonel P Perintahkan Buang Salsa-Hendi ke Sungai Serayu

Lihat Foto Jenderal Andika: Kolonel P Perintahkan Buang Salsa-Hendi ke Sungai Serayu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: dok. Puspen TNI)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Kolonel P sebagai sosok yang memerintahkan untuk membuang jenazah sejoli bernama Handi dan Salsabila yang ditabrak saat berada di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Jasad keduanya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Andika mengatakan fakta ini diperoleh usai Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A dikonfrontir dalam satu pemeriksaan sekaligus. Ketiganya sejak Rabu, 29 Desember 2021 kemarin ditempatkan dalam ruangan berbeda di Tahanan Militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

"Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," kata Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, DIY, dikutip Opsi, Jumat, 31 Desember 2021.

Andika berujar, penyidik masih mendalami motif dari ketiganya dalam kasus ini. Adapun rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg dan Sungai Serayu yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

"Tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditur pun juga sudah kita instruksikan karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Menimbang adanya dugaan pembunuhan berencana ini, kata Andika, masih sangat mungkin bagi ketiganya untuk dikenakan Pasal 340 KUHP. Mantan KSAD itu namun mengupayakan agar Kolonel P cs dituntut hukuman seumur hidup.

"Dari tindakannya tadi sudah begitu banyak pasal dan khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana yang belum lagi pasal-pasal lainnya. Mulai dari Pasal-pasal 328, 333, 338, 340, 359, 55 KUHP, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," ucap Andika Perkasa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya