Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspmpres dan prajurid
wanita Kostrad.
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tenyata kasus tersebut bukan pemerkosaan seperti aporan awal. Namun ternyata suka sama suka.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis 8 Desember 2022.
Mereka juga sudah beberapa kali melakukannya beratri itu bukan pemerkosaan namun suka-sama suka.
Baca juga: Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Dipidana, Panglima: Hukuman Tambahan Dipecat
"Berarti suka sama suka, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan.
Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.
"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Diberitakan sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta.
Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat pengamanan G20. []