Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga sikap, apalagi tindakan yang mencoreng citra sebagai ASN dan anggota KORPRI.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, PNS kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.
Karena ketentuan mengenai larangan, kewajiban serta hukum disiplin bagi PNS tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Hal ini menegaskan, PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Bima, Minggu 16 Januari 2022.
Hukuman bagi PNS yang mencoreng citra ada tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Untuk hukuman ringan, terbagi atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat," tegasnya. []