Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (30) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Wanita berhijab ini ditangkap polisi karena aksi jewer kuping yang dilakukannya terhadap balita tetangganya secara berkali-kali hingga korban histeris dan mengalami memar.
"NA diamankan dari kediamannya di kawasan Medan Selayang pada Senin 29 Agustus 2022," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurutnya, pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pengasuh korban, bernama Deborah Juliani, yang diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang merekam aksi kekerasan pelaku hingga viral di sosial media.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Untuk motifnya masih kita dalami, namun pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022," tuturnya.
Sebelumnya, aksi NA menjewer kuping balita perempuan berusia 1,5 tahun, terekam kamera CCTV dan kemudian viral di sosial media Instagram.
Pada video yang diunggah akun @debmanurung, terlihat pelaku saat itu memakai hijab dan masker, menggendong korban dan kemudian dengan sekuat tenaga menjewer kuping korban secara berkali-kali hingga histeris.
Selain mengunggah video, akun tersebut juga menyertakan beberapa foto kondisi kuping korban mengalami memar pasca kekerasan yang dialaminya.
Dalam narasi video juga disebutkan peristiwa terjadi Senin 22 Agustus 2022. []