News Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:10

Jokowi Digugat di Pengadilan Karena Gagal Menjamin Pasokan Minyak Goreng

Lihat Foto Jokowi Digugat di Pengadilan Karena Gagal Menjamin Pasokan Minyak Goreng Jokowi dan Minyak Goreng. (Foto: Disway)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, lantaran gagal menjamin pasokan minyak goreng.

Diketahui pada Maret-April 2022 lalu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat.

Gugatan terhadap Jokowi dan Menteri Perdagangan ini teregister dengan perkara nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Penggugat dalam perkara ini adalah  Sawit Watch dan didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, diantaranya Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, Elsam, Greenpeace Indonesia, dan Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia. 

Keterangan saksi yang diajukan penggugat pada 23 September 2022, yaitu pedagang gorengan dan ibu rumah tangga (IRT).

Dalam sidang mereka mengeluhkan kesulitan mendapatkan minyak goreng dan mahalnya minyak goreng pada Maret-April 2022. 

Baca juga:

Rektor UGM Tegaskan Jokowi Punya Bukti Kelulusan Sarjana

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo  dan Menteri Perdagangan disebut gagal menjamin pasokan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia. 

Penggugat menilai bahwa hal itu termasuk kategori merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Lanjutan sidang ini digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 dengan agenda mendengar keterangan ahli. 

Sidang digelar di PTUN Jakarta, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gerbang, Jakarta Timur. 

"Ahli yang kami hadirkan adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum, yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta," kata Hadi dari Sawit Watch. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya