News Kamis, 19 Mei 2022 | 19:05

Jokowi ke Kejagung: Selidiki dan Proses Hukum Para Mafia Minyak Goreng

Lihat Foto Jokowi ke Kejagung: Selidiki dan Proses Hukum Para Mafia Minyak Goreng Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: YouTube).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons gebrakan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021-Maret 2022.

Jokowi pun meminta Kejagung dan aparat berwenang terus bekerja, menindak para mafia distribusi dan produksi minyak goreng, serta memproses hukum mereka yang benar-benar terbukti terlibat.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca jugaLin Che Wai Sempat Jadi Anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian

Jokowi menekankan, dirinya tidak menolerir keberadaan mafia minyak goreng karena kiprahnya hanya menyengsarakan dan merugikan masyarakat Indonesia.

"Dan saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat merugikan rakyat," kata Jokowi. 

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan, termasuk minyak goreng, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca jugaLin Che Wei Kerap Terlibat Rapat Penting di Kemendag

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pihak swasta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya