News Rabu, 23 November 2022 | 13:11

Jokowi Kirim Surpres Pengganti Panglima TNI ke DPR, Pratikno Ungkap Ciri-cirinya

Lihat Foto Jokowi Kirim Surpres Pengganti Panglima TNI ke DPR, Pratikno Ungkap Ciri-cirinya Presiden Jokowi di munas HIPMI Solo, Senin, 21 November 2022. (Foto: Twitter)

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI.

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Menurutnya, hari pengiriman surpres itu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Kendati demikian, Pratikno enggan memberikan jawaban terkait siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi.

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," ujarnya.

Calon panglima TNI, lanjutnya, bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu saja, clue-nya itu," ucap Pratikno.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember 2022 mendatang.

Presiden Jokowi melantik Andika Perkasa menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca juga: Gelar Pasukan dan Peralatan, Kapolri dan Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Sukses

Baca juga: Presiden Jokowi dan Tradisi Pengganti Panglima TNI Lintas Matra

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.[] (Antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya