Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Presiden Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Presiden menjelaskan, dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden Jokowi mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden Jokowi. []