Jakarta - Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun melihat belum perlu rasanya ada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara, yang berada di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut dia, tidak sedikit pihak yang berkeberatan dengan pemindahan Ibu Kota Negara. Termasuk dirinya tidak setuju dengan pemindahan IKN.
Sebab, jika problemnya adalah kemacetan di Jakarta, hal itu dapat teratasi dengan kebijakan yang terintegrasi secara baik.
"Kalau ditanyakan ke saya, saya bingung necessary untuk pindah ibukota. Saya mengatakan enggak perlu. Kalau masalahnya pemerataan pembangunan, tidak perlu dengan pindah ibu kota. Bisa saja pindah sentra-sentra bisnis lainnya," kata dia dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Opsi, Rabu, 19 Januari 2022.
Refly pun menunjukkan sekilas ilustrasi atau gambaran Kantor atau Istana Presiden di IKN Nusantara. Dia justru mengaku melihatnya seperti era zaman kerajaan, di mana di tengah hutan dibangun istana raja.
"Tadi sobat sudah melihat bagaimana kantor presiden atau istana presiden. Ya seperti cerita zaman dulu ya, ketika raja membangun sebuah kerajaan di hutan dan kemudian menjelma menjadi kerajaan," kata Refly.
"Seperti Raden Wijaya ketika membangun Majapahit atau misalnya Ken Arok membangun Singosari kalau tidak salah, dan juga raja-raja lainnya. Mirip ceritanya seperti itu ya. Ini presiden di era modern membangun pusat pemerintahan baru ibu kota baru," lanjut Refly Harun lagi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. []