News Rabu, 19 Januari 2022 | 11:01

Jokowi Punya 4 Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru di Kaltim

Lihat Foto Jokowi Punya 4 Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru di Kaltim Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: ist).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyebut, setidaknya ada empat kandidat calon Kepala Otorita Ibu Kota Baru "Nusantara" di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).  

Pertama adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kedua, mantan Menteri Riset dan Teknologi Indonesia Bambang Brodjonegoro.

Ketiga, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana. Keempat, eks Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas.

"Kandidatnya ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.

Respons Ahok dan Bambang soal Pimpin Ibu Kota Nusantara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah merespons desas-desus pencalonan dirinya sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Ahok, hal tersebut merupakan hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia nampak masih irit bicara soal isu tersebut.

"Saya tidak ada tanggapan, itu hak prerogatif presiden," kata Ahok kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.

Sementara, eks kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut pencalonan dirinya sebagai kepala otorita IKN sudah tidak relevan karena merupakan wacana awal 2020.

"Itu berita awal 2020, sudah tidak relevan lagi, no comment ya," kata dia.

Saat ini, Bambang sudah tidak ada di lingkaran pemerintahan.

"Saya sudah tidak di pemerintahan dan full time di swasta dan UI (Universitas Indonesia)," katanya.

Kepala Otorita Masih Tanda Tanya

Pemerintah kini harus melakukan dua hal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara disahkan menjadi Undang-undang (UU). Salah satunya ialah menunjuk Kepala Otorita Nusantara.

Ketua DPP PPP yang juga anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi bilang, Kepala Otorita harus ditunjuk dua bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi.

"Satu penentuan kepala otorita, itu paling lama dua bulan setelah disahkan, dinomori maksudnya atau ditandatangani Presiden Jokowi," ucapnya dikutip Opsi, Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah ketuk palu menjadi UU, dijelaskan bahwa pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya