Jakarta - Dari sekitar 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota yang ada saat ini, baru sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap.
Untuk mempercepat pembangunan ruas jalan daerah, baik kota/kabupaten dan provinsi, Presiden Jokowi segera menerbitkan instruksi presiden (inpres).
Terungkap dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai mengikuti rapat terbatas dengan presiden di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.
Suharso mengatakan, pihaknya melakukan rapat internal yang langsung dipimpin Jokowi terkait dengan percepatan pembangunan, tepatnya perawatan jalan-jalan existing di daerah.
"Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama,” ujarnya.
Dia menyebut, dari sekitar 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota yang ada saat ini baru sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap atau di bawah target yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 65 persen.
“Dalam RPJMN itu minimal kita ingin mencapai 65 persen dan 65 persen itu tentu tidak hanya menjadi beban daerah tetapi juga menjadi beban kita bersama,” ucapnya.
Menurut dia, percepatan pembangunan jalan daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2023 ditargetkan sepanjang sekitar delapan ribu kilometer dengan alokasi anggaran sekitar Rp 32 triliun.
Baca juga: Jeka Saragih, Jokowi, dan Jalan Rusak di Simalungun
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam rapat bersama presiden diminta jajaran untuk mempercepat pembangunan jalan daerah.
Presiden kata dia, menerima banyak laporan terkait jalan-jalan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rusak.
“Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden, supaya kita bisa membantu mempercepat perbaikan jalan-jalan daerah tadi melalui inpres ini,” kata Basuki.
Saat ini menurutnya, untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 64 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp 12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Salah satu prioritas dari percepatan pembangunan jalan daerah ini adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi.
Secara rinci, lanjut Basuki, ruas-ruang jalan tersebut akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
“Itu undang-undang jalan yang baru kalau jalan-jalan daerah dapat jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Nanti Mendagri yang akan meng-inmen-kan ruas-ruas mana. Jadi ada inpres jalan untuk anggarannya, ruas-ruas mana nanti Mendagri, bersama bertiga,” tandas dia. []