News Selasa, 07 Maret 2023 | 16:03

Jokowi Sudah Ngomong soal Putusan PN Jakpus, Jeirry: Hentikan Polemik Penundaan Pemilu

Lihat Foto Jokowi Sudah Ngomong soal Putusan PN Jakpus, Jeirry: Hentikan Polemik Penundaan Pemilu Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Sumampow (tengah). (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan bahwa respons Presiden Jokowi soal putusan PN Jakarta Pusat, semestinya sudah menghentikan polemik soal penundaan pemilu.

Pernyataan Presiden Jokowi terkait putusan PN Jakarta Pusat, menyangkut penundaan pemilu, penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi lima tahun sekali. 

"Dan untuk itu perlu ada kepastian hukum, maka beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini naik untuk memastikan jalannya pemilu tetap konstitusional," kata Jeirry dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 7 Maret 2023.

Bagi Jeirry, ini juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya putusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan," tukas Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu.

BACA JUGA: Jokowi Bolak Balik Bilang Komitmennya Jalankan Pemilu, Gak Ada Penundaan

Demikian halnya dengan masyarakat kata dia, tidak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan pemilu. 

"Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka," terangnya.

Disebutkan, putusan PN Jakarta Pusat memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. 

PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan. 

"Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi," katanya.

Penilaian Jeirry, putusan PN Jakarta Pusat kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. 

Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. 

Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi administrasi dan tak perlu menegasikan semua tahapan.

"Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya," ungkapnya. 

Karena itu ujar Jeirry, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. 

Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya