Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, yang akan membentuk 44 kementerian dalam kabinetnya usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
Jokowi mengatakan bahwa jumlah kementerian dalam kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
"Ditanyakan ke Presiden Terpilih. Itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya. Ditanyakan Presiden Terpilih," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis, 26 September 2024.
Menurut Jokowi, Prabowo sudah diberi mandat dan amanah oleh masyarakat untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
Jokowi menilai Prabowo memiliki kewenangan untuk menyusun kabinet di pemerintahannya.
"Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan memiliki 44 kementerian dalam kabinetnya.
Jumlah ini cukup besar karena saat ini jumlah kementerian yang ada di kabinet Presiden Joko Widodo ada 34 kementerian.
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Menurutnya, nomenklatur yang terlalu besar akan sangat berpotensi terjadi tumpang tindih peran dan fungsi.
Tak hanya itu, muncul juga potensi pembengkakan anggaran, dan memperumit berbagai urusan, terutama urusan pembangunan ekonomi karena terlalu `banyak meja`.
"Ujungnya, justru kinerja ekonomi ya begitu-begitu aja lantaran anggaran justru lebih banyak dikonsumsi sendiri oleh pemerintah," kata Ronny, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Sebagai informasi, kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.[]