Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjabat Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Diketahui, Dewan SDA dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi itu dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Luhut akan dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yang diduduki Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia juga akan dibantu oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional yang diduduki Menteri Pembangunan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari ketua DewanSDA Nasional," bunyi pasal 18 ayat (3). []