Hukum Senin, 01 Juli 2024 | 14:07

JPU KPK Menyebut, Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Lihat Foto JPU KPK Menyebut, Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan SYL saat digiring KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam. (Foto: Video Viral)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut bantahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) patungan atau sharing, bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan berkas tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifkasi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

"Bahwa dalam persidangan Terdakwa melakukan pembelaan dan bantahan sebagai berikut. Satu, terdakwa tidak pernah memerintahkan atau meminta uang kepada para pejabat di Kementan RI melainkan inisiatif dari para pejabat Kementan yang memberikan dan menawarkan uang serta pembayaran kebutuhan terdakwa dan keluarganya," kata jaksa, Dikutip dari KompasT V.

"Tanggapan penuntut umum bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan,"sambungnya.

Kata dia, berdasarkan lima saksi di persidanganya, yakni Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono; Sekjen Kementerian Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono; eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Kemudian mantan ajudan SYL, bernama Panji Haryanto; dan Protokol Menteri Pertanian era SYL, Rini Octarini.

Di mana kelima saksi tersebut bersaksi mengetahui terkait perintah atau permintaan SYL kepada pejabat Kementan untuk patungan guna membiayai kebutuhan SYL.

"Keterangan Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Hartanto, dan Rini Octarini pernah mendengar secara langsung Terdakwa memerintahkan dan meminta uang,"jelas Jaksa.

"Serta meminta dibayarkan keperluan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa, termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem," tambahnya.

Adapun dalam kasus tersebut SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SYL untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya