Medan - Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.
Kedua pelaku yaitu Leonardo Rambe Sihombing, warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Taput, pelaku jual beli sisik Trenggiling, dan Suliaman (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh, sebagai pelaku penjualan paruh burung Rangkong Gading.
Leonardo Rambe Sihombing ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Partali Toruan X, Kecamatan Tarutung.
Sementara tersangka Suliaman diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.
Kepala Polres Taput, AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis Trenggiling, dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.
"Selanjutnya petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di kawasan dimaksud, dan mendapati seseorang mencurigakan yang membawa dua karung," kata Johanson, Selasa 9 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata dia, tim mendatangi orang tersebut dan menanyakan isi dari karung tersebut.
"Setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya, ternyata berisi sisik dari hewan Trenggiling dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 Juta per Kg, sehingga diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 M," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus paruh burung Rangkong Gading, lanjutnya, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel.
"Personel langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi dari tas ransel tersebut. Ketika dibuka, isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta per kepala, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 500 juta," terangnya.
Johanson menambahkan, rencananya kedua pelaku akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Cina.
"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-arang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tutupnya. []