Hukum Selasa, 15 November 2022 | 14:11

Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Aceh Ditangkap Polisi Konfrensi pers kasus kosmetik ilegal di Aceh. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Besar - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap setelah kedapatan menjual kosmetik ilegal.

Dari tangan keduanya Polisi mendapati ribuan kosmetik tidak berizin edar, selain itu juga tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan terhadap Pasutri ini. Dia mengatakan, keduanya berinisial HG (56) dan istrinya NH (40).

"Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam keterangannya, Senin, 14 November 2022.

Katanya, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 92 jenis produk kosmetik ilegal beserta timbangan digital, buku catatan penjualan dan satu unit telepon seluler saat kedua pelaku ditangkap.

Dijelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari hasil penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber. Saat itu, petugas mendatangi rumah pelaku. Pasutri ini sempat melakukan perlawanan.

Kemudian, petugas BPOM kemudian melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskannya ke Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita," terangnya.

Petugas datang lagi saat malam hari. Petugas bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan.

"Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh," terangnya.

Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara.

Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.

"Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, Pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mereka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya