Hukum Minggu, 24 April 2022 | 22:04

Jual Sabu, Emak-emak di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Jual Sabu, Emak-emak di Aceh Ditangkap Polisi Emak-emak pengedar sabu-sabu beserta BB. (Foto: Opsi/Humas Polres Kota Langsa Aceh).
Editor: Rio Anthony

Aceh Barat Daya - Emak-emak di Provinsi Aceh ditangkap polisi karena pekerjaan terlarangnya yakni menjual narkotika jenis sabu-sabu. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berinisial TA (52) asal Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

TA ditangkap diwilayah hukum Polres Kota Langsa pada, Minggu, 24 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Dari tanggannya polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) keseluruhan 360,20 gram sabu-sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Langsa akan dilakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.

"Setelah menerima informasi itu, tim kita langsung bergegas untuk melakukan pengecekan tentang kebenarannya dan berhasil menangkap pelaku beserta BB," kata Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu, 24 April 2022.

Diterangkan, BB yang diamankan dari pelaku terbungkus dalam plastik bening disimpan pelaku di dalam tas sandang miliknya. BB ini rencananya akan dijual dan pengakuannya barang haram itu didapat dari seorang berinisial J.

"J saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa," sebutnya.

Dia berujar, pihaknya mulai melakukan pengembangan untuk mendeteksi keberadaan J. J diketahui merupakan resedivis kasus sabu yang dulu sudah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun sampai sekarang belum berhasil. Dari hasil pengakuan IRT di Mapolres, bahwa diketahui J miliki sabu dalam jumlah besar dan siap di edarkan di Langsa, untuk itu kita akan terus memburunya," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya