Aceh Barat Daya - Ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak di Aceh Tenggara ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 1.00 gram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengizinkan Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda mengatakan perempuan berinisial PI alias Apri ditangkap pada, Kamis, 23 Juni 2022 di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Bersamanya diamankan 14 paket kecil dengan berat 1.00 gram. Barang ini disembunyikan pelaku dalam dompet," kata Sabrianda, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain sabu-sabu, kata dia, barang bukti lain yang diamankan yakni satu lembar kertas tisu dan satu plastik. Saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku kita amankan di Mapolres," katanya.[]