Aceh Barat Daya - Pria berinisial MS (29) warga Pulo Blang Kecamatan Simpang Tiga dan SY (54) warga Desa Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie dibekuk polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada, Rabu, 6 Juli 2022.
"Informasi awal dari masyarakat. Berdasarkan informasi itulah tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 17:00 WIB berhasil meringkus tersangka MS di belakang tembok rutan kelas II B, lorong Desa Benteng," kata Kasat Narkoba, Kamis, 7 Juli 2022.
Kasat mengatakan, polisi mengamankan paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dari tangan pelaku.
"MS mengaku bahwa barang haram itu didapatinya dari tersangka SY," ujarnya.
Setelah itu, pada pukul 01:30 WIB tim berhasil menangkap SY di Desa Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.
"Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti sabu 10,72 gram. Kedua pelaku dan barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Rahmat.[]