News Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:02

Junimart Minta Sofyan Djalil Tingkatkan Kinerja Selesaikan Konflik Sengketa Pertanahan

Lihat Foto Junimart Minta Sofyan Djalil Tingkatkan Kinerja Selesaikan Konflik Sengketa Pertanahan Politisi PDIP Junimart Girsang. (foto: ist).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, Komisi II DPR RI dapat menerima penyampaian realisasi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI tahun 2021 sebesar 90,78 persen.

Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan kinerjanya agar tingkat penyerapan anggaran Tahun 2022 dapat lebih dioptimalkan.

Hal ini disampaikan Junimart Girsang saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beserta jajaran, dalam rangka evaluasi penanganan permasalahan pertanahan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

"Terkait dengan hasil penanganan kasus pertanahan, di mana dalam penjelasan Kementerian ATR/BPN mengenai target penanganan kasus sebanyak 8111 kasus, namun hanya dapat diselesaikan sejumlah 1591 kasus. Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk lebih meningkatkan kinerja terhadap penyelesaian dan penanganan konflik dan sengketa pertanahan," kata Junimart.

Dia mengatakan, terhadap penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, Komisi II meminta Menteri Sofyan Djalil melakukan beberapa hal, di antaranya sinkronisasi data proses penyelesaian agar tidak terjadi tumpang tindih data pada penerbitan sertifikat hak atas tanah. 

Menteri BPN diminta untuk meningkatkan target serta realisasi penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan seluruh provinsi kabupaten dan kota. 

Selain itu, Sofya Djalil juga diminta meningkatkan koordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan agar penyelesaian mafia tanah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, serta dalam melakukan penanganan kasus pertanahan berpihak pada rakyat dan konstitusi, keadilan, dan kemakmuran.

"Untuk mencukupi ketersediaan cadangan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria, Komisi II DPR RI mendorong percepatan pengelolaan Bank Tanah dan meminta agar dalam operasional pengelolaan Badan Bank Tanah memperhatikan perolehan tanah, pengelolaan tanah, dan pemanfaatan tanah; pengidentifikasian dan penertiban administrasi pertanahan atas aset Bank Tanah; dan kesesuaian perencanaan tata ruang," ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Panitia Seleksi Dewan Pengawas Badan Bank Tanah. 

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN RI segera membangun komunikasi intensif kepada Ketua MA untuk menempatkan Hakim adhoc Pertanahan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung," tuturnya.

Terkait dengan irisan kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai hak-hak atas tanah masyarakat yang menjadi kawasan hutan, kata politisi PDI Perjuangan itu, Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Kementerian LHK bersama dengan Kementerian ATR/BPN.

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN meninjau ulang Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi masyarakat dari praktik mafia pertanahan," katanya.

"Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN juga sepakat untuk mengikutsertakan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan program Kementerian ATR/BPN di daerah," ucap Junimart menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya