Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, TNI, Polri, akan dicairkan mulai Senin 17 Maret 2025 pekan depan.
Penjelasan mengenai waktu pencairan THR untuk aparatur negara tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 11 Maret 2025.
“Masih tekait dengan libur Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” tuturnya.
Sedangkan untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing, dan bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayar dua Minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan Hari Senin tanggal 17 Maret 2025,”jajinya.
“Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Bulan Juni 2025,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyebut, pemerintah menyadari bahwa saat Bulan Ramadan dan liburan Idulfitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi, demikian juga dalam tingkat konsumsi.
Untuk itu pemerintah telah megeluarkan berbagai kebjakan untuk membantu masyarakat.
“Satu, penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri,” ucapnya.
Kedua, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Ketiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. []