Aceh Barat Daya - Penolakan terhadap penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari berbagai elemen masyarakat akhirnya berbuah manis. Program JKA yang diharapkan tidak dihapus benar terwujud.
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Hal ini disepakati dalam hasil rapat yang digelar DPRA bersama Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu, 23 Maret 2022.
Dari pihak DPRA, pertemuan itu dipimpin Plt. Ketua DPRA Safaruddin serta dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA. Sementara dari unsur Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Melunak, DPRA Pastikan JKA Tidak Dihapus
Selain itu juga hadir para anggota Tim TAPA, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Direktur RSUDZA serta kepala Biro Hukum dan kepala Biro Organ Setda Aceh.
"Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi, kemarin yang kita tunda, hasil kesepahaman APBA 2022," kata Safaruddin dalam konferensi pers bersama Sekda Aceh Taqwallah dikutip Opsi, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca juga: Kisruh JKA, GeRAK Aceh: Itu Program Khusus, Haram Dihapus
Kedua pihak juga sepakat lantas membentuk tim yang akan bertugas mengkaji besaran biaya yang akan ditanggung.
Pemerintah Aceh dan DPRA juga segera melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan guna membahas lebih lanjut dan memastikan bahwa per 1 April 2022 pasien tetap akan dilayani seperti biasa tanpa ada perubahan apapun.
"Pertemuan direncanakan akan berlangsung Jumat, 25 Maret 2022. Kedua belah pihak juga setuju untuk memikirkan bersama terkait sumber dana yang akan digunakan dan yang diharapkan akan terjawab melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) nanti," ucapnya. []