Mamasa - Setelah bertemu dengan keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri), Porepadang (60) dan Sabriani (50) yang menjadi korban pembunuhan setahun lalu, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Dirkrimum Polda Sulbar, AKBP Andi Jangan Lolo, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Andi Jangan Lolo mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi satu nama calon tersangka kasus pembunuhan terhadap Pasutri, Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.
"Untuk saat ini, mungkin ada satu (calon tersangka yang dikantongi pihak kepolisian)," kata Andi Jangan Lolo.
Namun, kata Dia, dalam menetapkan tersangka kasus tersebut, pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah sebagai ketentuan dalam peraturan kepolisian nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Untuk menetapkan tersangka, kita akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara," ungkapnya.
Gelar perkara yang bakal dilakukan Kamis, 10 Agustus 2023 mendatang, kata Andi Jangan Lolo, akan dihadiri para fungsi pengawas dan para Kasubdit.
"Harapan kita, mudah-mudahan semuanya sepakat untuk kemudian ditetapkan tersangka," tutur Andi Jangan Lolo. []