Jakarta - Kabar baik disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Tahun 2022 dan 2023, sebanyak lebih dari 200 ribuan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sadikin menyebut ini adalah upaya pihaknya dalam mengatasi kurangnya jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah di seluruh Tanah Air.
“Dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan honorer atau non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas," kata Menteri Sadikin dalam keterangan pers secara virtual, Jumat, 29 April 2022.
Menurutnya, ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia.
"Dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” katanya, dilansir Sabtu, 30 April 2022.
Dikatakan, soal ini sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Nakes non ASN yang akan beralih status, antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, berupa pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
Baca juga:
Siaga Omicron Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon Siagakan Ratusan Nakes
Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan petunjuk teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disebutkan pula kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kemenkes kata Sadikin, juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK tahun 2022.
“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang, ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” kata Menteri Sadikin.
Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:
-Dokter 11.075
-Dokter gigi 1.209
-Perawat 102.521
-Bidan 72.176
-Tenaga kesmas 7.526
-Tenaga kefarmasian 4.393
-ATLM 7.515
-Tenaga gizi 144
-Tenaga kesling 122.
Kemudian, dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.
Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
“Kami akan prioritaskan peralihan status 200 ribuan lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menteri Sadikin. []