Pilihan Kamis, 15 September 2022 | 15:09

Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Intervensi Penculikan di Tapteng

Lihat Foto Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Intervensi Penculikan di Tapteng Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Situmeang. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kuasa hukum Ametro Adeputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Situmeang mendatangi Propam Mabes Polri, Jumat siang, 9 September 2022.

Kedatangan Joko dan Indra guna menindaklanjuti laporan yang pernah mereka sampaikan terkait kasus penculikan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap keponakan Raja Bonaran Situmeang, yakni Ametro yang berlangsung di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat 10 Januari 2020 lalu.

Pada laporan itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga melakukan intervensi atas kasus yang ditangani Polda Sumatra Utara, dugaan penculikan Ametro Adeputra Pandiangan.

"Perkara ini sudah kita laporkan 3 tahun yang lalu, kita melaporkan Komjen Pol. Agus Andrianto terhadap intervensi atau penyalahgunaan wewenang terhadap adanya tindak pidana penculikan yang terjadi kepada klien kami Ametro Pandiangan. Sejak kami laporkan, hingga hari ini belum ada tindaklanjutnya," kata Joko Pranata seperti mengutip keterangannya, Kamis, 15 September 2022.

Diketahui, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri, bidang pelayanan pengaduan dan tertuang dalam surat penerimaan pengaduan nomor: SPSP2/266/II/2020/Bagian Yanduan, tertanggal 03 Februari 2020.

Dugaan penculikan dilaporkan Ametro Pandiangan melalui pengacaranya Joko Pranata dan Yuli Indra Brandly. Pengaduan disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis dan Propam Mabes Polri di Jakarta pada Senin 3 Februari 2020, lalu.

Dia menuturkan, hingga saat ini kliennya tidak mengetahui bagaimana perkembangan atau tindakan yang sudah dilakukan oleh penyelidik dalam hal penanganan atas perkara tersebut apakah sudah gelar perkara atau belum.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang sistem informasi penyidikan, `pelapor` berhak mengetahui sejauh mana perkembangan atas tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Lebih lanjut, dia menyayangkan belum adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh kepolisian mengingat peristiwa itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dia menegaskan, hingga saat ini perkembangan kasus itu belum pernah diungkapkan ke publik, apakah pelaku atau dalang penculikan tersebut sudah ditangkap atau belum.

Oleh sebab itu, Joko menduga ada pihak tertentu ditubuh kepolisian yang mengintervensi perkara tersebut agar dibuat seolah-olah kasus itu tidak terbukti sebagai perbuatan penculikan.

Dia menyebut, dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat Kabaharkam Polri sangat kuat, mengingat sebelumnya jenderal bintang tiga itu juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumut, lanjutnya, Agus Andrianto memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Tapteng Bahtiar Ahmad Sibarani.

Sebab, pada kasus ini Bahtiar Ahmad Sibarani juga diduga terlibat atas penculikan Ametro Adeputra Pandiangan, keponakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.

Lebih lanjut, dia mengaku sempat pesimis kasus ini bisa terungkap. Sebab, posisi Agus Andrianto sebagai Kabareskrim dinilai sangat kuat.

"Kami sempat pesimis karena dia saat ini sudah menjadi Kabareskrim, mungkin sudah menjadi kuat. Menurut pendapat kami begitu juga menurut masyarakat Tapanuli Tengah," tuturnya.

Kendati demikian, Joko Pranata kembali optimis bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, persoalan tersebut bisa terungkap sebagaimana yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Apalagi dengan kejadian Brigadir J, kami lihat Kapolri sangat presisi. Semua anggota dari tingkat bawah sampai atas dikenakan obstruction of justice. Kami sekarang semangat dan optimis melihat keseriusan Kapolri saat ini. Kami berdoa punya kami ini diberlakukan sama juga," ucap Joko.

Joko Pranata mengatakan, jika benar Komjen Agus Andrianto melakukan intervensi terhadap kasus penculikan Amerto Pandiangan yang diduga dilakukan oleh ajudan Bupati Tapanuli, Bakhtiar Sibarani, hal ini adalah suatu perbuatan naif dan telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.

Bahkan, lanjutnya, dapat dikenakan dalam pasal 421 KUH-Pidana yang berbunyi `seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan`.

Ia berpendapat, permasalahan ini adalah masalah yang sangat serius karena menyangkut nama seorang perwira yang berpangkat Komisaris Jenderal Polisi, dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan kepolisian, di mana seharusnya berdiri digaris terdepan menegakkan hukum di republik ini.

"Apabila ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi, karena masih ada beberapa bukti lagi yang kami simpan dan akan kami keluarkan," ucap Joko Pranata.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya