Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang ayah bejat. Pria bejat berinisial MK (38) ini ditangkap atas kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
"Kasus ini terbongkar usai ibu kandungnya dan korban yang masih berusia 6 tahun melapor ke Mapolres," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra, Senin, 16 Mei 2022.
Iptu Rajabul mengatakan, dari keterangan yang diperoleh dari pelapor ternyata kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terjadi pada hari, Sabtu, 7 Mei 2022, sekira pukul 00.05 WIB di rumahnya sendiri.
"Kita langsung menanggapi laporan itu. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku sudah tidak berada di Aceh atau Aceh Selatan. Dia (pelaku) terdeteksi keberadaannya di Tebing Tinggi Sumatra Utara (Sumut).
"Selanjutnya Satreskrim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumut dan langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku," tuturnya.
"Pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB dan sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan, Pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan," ucapnya menambahkan.[]