Jakarta - Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono, melakukan aksi simbolis di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia mengirimkan karangan bunga dan melakukan sujud syukur sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun memohon penjadwalan ulang melalui tim hukumnya.
Sudarsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang, dipecat dari partai pada awal Februari lalu.
Pemecatan ini diduga terkait sikapnya yang lantang mendukung proses hukum KPK terhadap Hasto.
"Saya sujud syukur agar proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik. Negara ini tidak boleh terus disibukkan oleh masalah-masalah Hasto," ujar Sudarsono di depan Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak permohonan Praperadilan Hasto.
"Saya dengar Hasto dipanggil hari ini, tapi belum datang. Saya harap Hasto tidak mempermainkan nasib bangsa dan taat pada proses hukum," tambahnya.
KPK telah menetapkan Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan Harun Masiku, buronan KPK, dan Maria Lestari, anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Barat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK. Sementara itu, permohonan Praperadilan kedua Hasto masih dalam proses pendaftaran, setelah permohonan pertama ditolak oleh hakim karena dianggap tidak jelas.
Aksi Sudarsono ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik.
"Negara ini tidak hanya milik PDIP. Mari taati proses hukum yang ada," tegas Sudarsono.[]