Jakarta - Para kepala desa pada 16 Januari 2023 lalu melakukan aksi ke DPR RI, menuntut jabatan diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun.
Merespons aspirasi para kepala desa ini, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan media saat meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Jokowi menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Tampak Kurra Mamasa dan Aparatnya Ditetapkan Tersangka
Dia menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Jokowi pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” katanya.
Dalam aksi sebelumnya, para kades meminta Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. []