Hukum Kamis, 02 Desember 2021 | 11:12

Kades Tanda Tangan Pencairan Dana Desa dari Penjara, Bupati Toba: Camat Belum Lapor

Lihat Foto Kades Tanda Tangan Pencairan Dana Desa dari Penjara, Bupati Toba: Camat Belum Lapor Bupati Toba Poltak Sitorus (Foto: Opsi/Jumpa Manullang)
Editor: , Fetra Tumanggor Reporter: Jumpa Manullang

Toba - Togar Manurung, Kepala Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, masih mengendalikan administrasi desa meski posisinya saat ini sebagai terpidana dan dikurung di Rumah Tahanan Negara Balige.

Bahkan, kabarnya, Togar masih menandatangani pencairan dana desa dari balik jeruji besi. "Informasi terbaru hari ini tanggal 1 Desember 2021 bahwa Togar Manurung selaku terpidana masih menandatangani surat pencairan dana desa di Rutan Balige," kata S Manurung, warga Desa Dolok Nagodang pada Rabu 1 Desember 2021.

Bupati Toba Poltak Sitorus diwawancara di ruang kerja mengatakan informasi perkembangan dari Desa Dolok Nagodang belum diperoleh dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD seperti amanah Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Laporan BPD itu, kata Poltak, merupakan acuan dasar Pemerintah Kabupaten Toba melakukan amar putusan PTUN Medan. "Supaya proses berjalan dengan baik, kita di Pemkab Toba juga telah membahas ini dengan asisten pemerintahan dan Kabag Hukum dan Perundangundangan supaya jangan salah dalam proses," ujar Poltak.

"Namun hingga saat ini BPD melalui camat ada belum melaporkan kepada Bupati supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan desa," katanya.

 

Diwawancara terpisah, Bangkit Manurung yang menggugat pengangkatan Togar sebagai kades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengatakan amar putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde untuk dilaksanakan Bupati Toba.

"PTUN Medan jelas sudah mengabulkan gugatan saya yang menyatakan batal keputusan Bupati Toba Samosir nomor 786 tahun 2019 lampiran VIII Uluan nomor 4 Desa Dolok Nagodang tentang pengangkatan kepala desa atas nama Togar Manurung tanggal 23 Desember 2019," kata Bangkit. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya