Aceh Barat Daya - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memasuki detik akhir. Hari ini, proses pemilihan dan pemungutan suara berlangsung di Daerah Pemilihan (Dapil) lll meliputi Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot, Rabu, 23 Maret 2022.
Data yang diperoleh Opsi, banyak Kades terpilih dari dua Dapil yang sudah melangsungkan pemilihan dan perhitungan suara, yakni Dapil l dan ll. Tercatat beberapa dari mereka yang terpilih adalah Pj Kades.
Contoh saja, Khairuddin (34 tahun) di Desa Gelumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. Dia yang sebelumnya menjabat sebagai Pj berhasil meraup 385 suara mengalahkan kandidat lain.
Baca juga: Junaidi Idrus Menang Dramatis, Ini Daftar Kades Terpilih di Blangpidie Abdya
Khairuddin berhasil mengungguli rivalnya Bustami yang hanya mengantongi 302 suara. Selanjutnya, Ismail Ahmad mengantongi 105 suara, dan Syamsuddin mengantongi 64 suara. Di desa ini total warga yang datang untuk memilih sebanyak 856 orang, walau daftar pemilih sebanyak 1.111.
"Terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkades Serentak ini. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Untuk itu mohon bimbingan dari semua pihak demi kemajuan desa tercinta," kata Khairuddin, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca juga: Daftar Kades Terpilih Kecamatan Jeumpa Abdya, Minus Ladang Neubok
Sebelumnya, hasil imbang mengakhiri proses perhitungan suara Pemilihan Kades Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dua calon ini sama-sama meraih sebanyak 206 suara.
Hasil ini didapat dalam perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada Selasa, 22 Maret 2022, di mana calon nomor urut satu atas nama M Said meraih suara 206 suara. Kemudian, hasil sama juga diraih oleh calon nomor urut dua atas nama Muhammad Nazar.
Dengan hasil imbang ini maka P2K dipastikan akan melakukan proses pemilihan ulang. Namun, yang ikut dalam pemilihan ulang atau disebut putaran kedua ini hanya calon yang imbang saja. Sementara calon lain atau mereka yang meraih suara dibawah kedua kandidat ini langsung gugur.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten 1 Setdakab Abdya, Amrizal. Dia berkata, pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades di Aceh ini.
"Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," kata Amrizal, Rabu, 23 Maret 2022. []