Daerah Rabu, 29 Juni 2022 | 18:06

Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka Korupsi BTT 2020

Lihat Foto Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka Korupsi BTT 2020 Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), menetapkan Bendahara dan Kepala Dinas Kesehatan setempat sebagai tersangka korupsi.

Bendahara berinisial PH dan Kepala Dinas SSL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

"Saudara inisial SSL selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujar Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, Rabu 29 Januari 2022.

Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, Jasmin yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa dan Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, mengatakan, negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara," katanya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya