Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mencatat, terdapat sekitar 1.079 pembatalan tiket selama masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan pembatalan diakibatkan karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Seperti untuk anak tidak dilengkapi dengan hasil tes PCR, dan ada juga yang belum vaksin dua kali," kata Suprapto di Cirebon, Selasa 4 Januari 2022.
Ia merinci jumlah calon penumpang yang pemberangkatannya dibatalkan yaitu, usia diatas 17 tahun, yang belum divaksin dua kali sebanyak178 orang. Calon penumpang usia dibawah 12 tahun tanpa surat tes PCR sebanyak 431 orang, sakit 1 orang, usai di atas 12 tahun tidak ada surat antigen 449 orang dan penumpang di atas 12 tahun tidak ada surat vaksin 20 orang.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
"Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank," pungkasnya. []