Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu dilakukan setelah Hendri diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencopotan tersebut.
Ia menyebut, posisi Kajari Jakbar kini telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelum dicopot, Hendri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dari hasil pemeriksaan itu, Kejagung memutuskan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatnya.
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
Nama Hendri Antoro terseret setelah muncul dalam dakwaan terhadap jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang sebelumnya juga tersangkut kasus penggelapan uang barang bukti Fahrenheit.
Dalam dakwaan disebutkan, Azam membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri Antoro, yang diduga menerima Rp 500 juta melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit.
Kejagung memastikan, proses etik dan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut akan terus berjalan.[]