Hukum Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:05

Kajati Aceh Tetapkan Eks Kadis Perindagkop Tersangka, Ini Kasusnya

Lihat Foto Kajati Aceh Tetapkan Eks Kadis Perindagkop Tersangka, Ini Kasusnya Ekspose perkara Pidsus Kejati Aceh. (Foto: Opsi/Humas Kajati Aceh).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang berinisial AH tersangka.

AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati atas dugaan kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 bersama dengan SI selaku pemilik tanah.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis, pada 19 Mei 2022.

Kata dia, dalam gelar perkara itu tim penyidik memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses itu.

"Lalu hasil penyidikan ditanggapi para peserta ekspose," kata Ali Rasab, Jumat 20 Mei 2022.

Dalam gelar perkara itu ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional Aceh Tamiang pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang.

"Dananya itu dialokasikan untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dengan besaran Rp 2,5 miliar," sebut dia.

Sementara, dalam pelaksanaannya Disperindagkop telah menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan cara langsung menunjuk tanah itu untuk di ganti rugi.

Tidak hanya itu, dalam penetapan harga, juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah saja.

"Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai RP 249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp 2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada Tahun 2013 hanya seharga Rp 14 ribu pe meter," sebutnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh ditemukan kerugian sebesar Rp 1,59 miliar lebih dan kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya