Daerah Selasa, 31 Mei 2022 | 14:05

Kaka, Orang Utan Sumatra Milik Warga Bogor Tiba di Sumut

Lihat Foto Kaka, Orang Utan Sumatra Milik Warga Bogor Tiba di Sumut Satu individu orang utan Sumatra tiba di Bandara Kualanamu Internasional. (Foto: BBKSDA Sumut)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menerima satu individu anakan orang utan Sumatra (Pongo Abelii).

Orang utan bernama Kaka berjenis kelamin jantan, umur 3 tahun ini diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182, dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa, 31 Mei 2022.

Dalam keterangannya, Plt Kepala BBKSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya mengungkapkan, Kaka adalah orang utan berjenis kelamin jantan, hasil penyerahan sukarela dari seorang warga di Bogor.

"Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada 7 Januari 2022," katanya.

Selanjutnya, Kaka dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus-Bogor.

Di Pusat Rehabilitasi YIARI, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sampel darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022.

Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orang utan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatra (Pongo Abelli) area Aceh bagian utara, sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya.

Selanjutnya Kaka akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerja sama BBKSDA Sumatra Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).

Setelah melalui assessment yang terukur, orang utan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sedangkan, Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, Orang utan Sumatra merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.

Menurut Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata dia, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

"Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000," kata dia.

Saat ini populasi Orang utan Sumatra diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatra Utara, sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan orang utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatra Utara, dengan perkiraan populasi 577-760 individu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya