Daerah Rabu, 21 September 2022 | 13:09

Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak SD

Lihat Foto Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak SD Ilustrasi tindak pelecehan seksual. (Foto: Opsi/Dok Net)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polisi menangkap kakek berinisial RCA (70) asal Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian membenarkan penangkapan terduga pelaku atas kasus itu. Dia ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Benar dia sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Selasa, 20 September 2022.

Dia mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan status tersangka dalam perkara ini dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Penetapan tersangka terhadapnya setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

"Penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan dilakukan saat korban duduk di kelas enam SD dan terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan," ujarnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya