Daerah Jum'at, 30 Agustus 2024 | 12:08

Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Lihat Foto Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Poniran alias Cekpon bersama barang bukti narkoba dan airsoft gun. (Foto:Istimewa)

Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria bernama Poniran alias Cekpon (53) karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

Berbarengan dengan penangkapan Cekpon, polisi menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam yang ditemukan di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis malam, 29 Agustus 2024. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di daerah tersebut.

"Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam," kata Irvan dalam keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. 

"Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam. 

"Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam," tuturnya.

Kepada polisi, Cekpon mengungkapkan bahwa narkoba yang dijualnya itu didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

"Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

"Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut," kata Kasat.

Usai ditangkap, Satresnarkoba Polres Simalungun menggotong Cekpon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Irvan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya