News Kamis, 01 September 2022 | 22:09

Kali Pertama, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

Lihat Foto Kali Pertama, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah Ilustrasi Uang pecahan Rp 100 ribu. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Yohanes Charles

Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 kepada Pemda Provinsi Jawa Barat

Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis 1 September 2022. tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika. 

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara," ucap Sekti.

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

"Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," jelasnya.

Baca juga: Komitmen Pemkab Dairi Menjaga Ketahanan Pangan

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Jabar, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor. Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan," katanya.

Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

"Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

Baca juga: Harga Beras Premium di Aceh Naik

Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp 985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.

"Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota," ucap Dewi.

Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemda Provinsi Jabar tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya