Hukum Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:08

Kamaruddin Cs Tak Harus Diundang Meski Tak Perlu Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto Kamaruddin Cs Tak Harus Diundang Meski Tak Perlu Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin, memantik kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak Dkk.

Pasalnya, pengacara keluarga Brigadir J tersebut tidak diperkenankan ikut menyaksikan langsung proses reka ulang di rumah kediaman Ferdy Sambo, bahkan diusir oleh tim penyidik.

Polisi menyebut, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J memang tidak diundang.

Merespons ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut, bahwa memang pengacara korban tidak harus diundang tapi tidak juga harus diusir.

Menurut Mahfud, bahwa sebetulnya yang berhak mendapatkan pengacara itu adalah terpidana, dan bukan korban.

Baca juga:

Putri Candrawathi Gandeng Sambo, Pengacara: Mereka Saling Sayang

"Ya kan. Karena kalau korban itu tidak maju ke pengadilan, yang berhak mendapat pengacara itu seperti Bharada E, Sambo. Kalau (Brigadir) Yosua kan tidak harus, tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor. Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi ya memang tidak harus diundang (pengacara korban), meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," terang Mahfud saat berbicara melalui daring di acara hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Rabu, 31 Agustus 2022.

"Beda dengan hukum perdata. Orang yang dirugikan maju, tapi dalam hukum pidana yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain, agar di pengadilan hukumannya ringan, kalau bisa bebas," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menegaskan, kalau seorang korban sebetulnya tidak perlu (pengacara). (Karena) yang menjadi pengacaranya korban itu adalah negara, yaitu jaksa, yang menuntut. 

"Untuk kepentingan korban, mewakili negara ya jaksa dan jaksanya sudah hadir (dalam rekonstruksi)," terangnya lagi.

Hal ini kata Mahfud dijelaskan, agar semua pihak bisa memahami dan tidak selalu mencari titik salah. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya