Hukum Selasa, 20 September 2022 | 16:09

Kamaruddin: Istri Ferdy Sambo Lakukan Korupsi karena Suap Anggota Polri

Lihat Foto Kamaruddin: Istri Ferdy Sambo Lakukan Korupsi karena Suap Anggota Polri Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Int).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, istri Ferdy SamboPutri Candrawathi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi lantaran menyuap anggota Polri.

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam tayangan sebuah diskusi di kanal YouTube Irma Hutabarat, Kamaruddin mulanya menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa saja terlibat obstruction of justice lantaran ia merupakan istri dari penegak hukum, yakni Ferdy Sambo.

Baca jugaTak Ungkap Uji Kebohongan Putri Candrawathi, Polri Khawatirkan Analisis Liar

“Dia istri penegak hukum, dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum,” kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip Opsi, Selasa, 20 September 2022.

Kamaruddin pun menyebut Putri Candrawathi adalah pelaku penyebar kebohongan setelah melaporkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Belakangan, laporan polisi itu dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.

Menurut Kamaruddin, untuk melancarkan segala kebohongannya itu, istri Sambo diduga telah menyuap anggota Polri dan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun para tersangka lainnya.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK, termasuk menyuap para tersangka,” tuturnya.

Baca jugaHasil Lie Detector Dirahasiakan karena Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bohong Terus?

Putri dalam hal dugaan pidana korupsi itu, kata Kamaruddin, menyuap anggota Polri hingga petugas LPSK maupun para tersangka lainnya senilai Rp 550 juta hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (foto: tangkapan layar).

Namun, Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tak berbuat apapun terkait dugaan tindak pidana korupsi Putri Candrawathi itu.

“Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa. KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Diketahui, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan jelang satu bulan sejak penetapannya sebagai tersangka. Padahal ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

Putri Candrawathi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Adapun alasan Polri belum menahan Putri, yakni atas pertimbangan kemanusiaan lantaran yang bersangkutan masih memiliki balita.

“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM.

Kendati tak ditahan, kata Komjen Agung, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya