Hukum Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:08

Kantongi Barang Haram, Pria Brewokan Ditangkap Polisi Sumut

Lihat Foto Kantongi Barang Haram, Pria Brewokan Ditangkap Polisi Sumut Pria brewokan diamankan di Mapolres Taput karena mengantongi sabu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), menangkap seorang pria brewokan bernama Doli Sinaga (29) karena mengantongi barang haram.

Pelaku yang merupakan warga Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, ditangkap pada Senin 29 Agustus 2022 di kawasan Desa Paniaran.

Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, penangkapan terhadap Doli Sinaga dilakukan atas dukungan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu, personel menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan," kata Baringbing, Rabu 31 Agustus 2022.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, lanjut Baringbing, dari kantong celana Doli Sinaga ditemukan bungkusan plastik berisi sabu.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih ada lagi narkoba disembunyikan di bawah pohon jambu dekat rumahnya. Lalu petugas bersama pelaku pergi mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya diboyong ke markas komando untuk pemeriksaan," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sambungnya, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak diperjualbelikan.

Saat ini, tambahnya, petugas masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

"Barang bukti yang berhasil disita dari Doli Sinaga yaitu, tiga plastik klip bening berisi sabu berat brutto 1,54 gram, satu HP Oppo warna merah, uang Rp 250.000, dan satu lembar kertas warna putih," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya