Sulawesi barat - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) akan melaksanakan rapat terkait tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju.
Tuntutan itu terkait surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Kabid Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar Suharli mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa tuntutan HMI Cabang Mamuju yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa kemarin.
"Kami akan tindaklanjuti, tapi akan dirapatkan dulu dengan pimpinan," kata saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Februari 2022 kemarin.
Selain membahas tuntutan HMI Cabang Mamuju, Suharli menyebut bahwa hal itu akan disampaikan ke pusat.
"Bahwa masyarakat kami menolak (surat edaran Menag nomor 5 tahun 2022) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," katanya.
Lanjut Suharli menjelaskan, tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Mamuju akan ditindaklanjuti Selasa, 1 maret 2022 mendatang.
"Tuntutan itu akan diselesaikan hari Selasa, insyaAllah final disitu," ucap Suharli.
HMI Cabang Mamuju saat menggelar aksi unjuk rasa tolak surat edaran Menag nomor 5 tahun 2022 di Kanwil Kemenag Sulbar, Jumat, 25 Februari 2022 kemarin. (Foto: Opsi/Eka Musriang)