Hukum Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:10

Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba, IPW: Memprihatinkan

Lihat Foto Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba, IPW: Memprihatinkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

JakartaKapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba, Jumat, 14 Oktober 2022. 

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. 

"Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut dia, penangkapan tersebut sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang. 

Baca juga:

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Kabarnya Ditangkap

"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," katanya. 

Di sisi lain kata Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini  sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. 

Sugeng mengungkap, narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. 

Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. 

"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tukasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya