Ambon - Kapolda Maluku Irjen Refdy Andri membantah ada penembakan polisi yang menyebabkan 18 warga tertembak saat pelaku pembakaran kantor Desa Tamilou, Kecamatan Amahi, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap.
Refdy menuturkan, penembakan dilakukan hanya peringatan saja untuk menangkap pelaku yang anarkis membakar kantor desa.
"Penembakan di sana adalah penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, itu yang terjadi. Iya kan namanya juga penggunaan kekuatan, jangan dikatakan ini penembakan oleh anggota Polri, tidak, kita melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Refdy dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Kamis 9 Desember 2021.
Meski begitu, Refdy mengatakan, pihaknya akan tetap mengusut penembakan itu. Saat ini Propam Polda Maluku sedang menyelidiki penembakan itu.
"Makanya Propam turun ke sana. Propam di sana cukup memadai, kita kirim di pimpin oleh Pamen," ujarnya.
Refdy juga menegaskan, penggunaan kekuatan oleh polisi di Desa Tamilou pada Selasa 7 Desember 2021 lalu itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan tidak ada personel yang menembak menggunakan peluru tajam.
"Semua kita lakukan sesuai dengan langkah-langkah, sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan di sana. Kan ada Perkap yang mengatur, jadi ada Perkap Nomor 1 Tahun 2009, itu di sana dijelaskan bagaimana kita menggunakan kekuatan," paparnya.
"Jadi tidak ada satu pun peluru tajam kita gunakan. Itu semua langkah-langkah yang kita lakukan juga berdasarkan analisa intelijen," lanjutnya.
Upaya polisi mengejar dan menangkap pembakar kantor Desa Tamilou juga tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan bersama pemerintah daerah.
"Sudah ada langkah awal, dilakukan sebelum 1 November yang lalu. Justru pada saat itu kita berkirim surat kepada Bapak Gubernur bahwa masalah perbatasan ini adalah hal yang sensitif, hampir semua kabupaten ada persoalan-persoalan itu, dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita segala sesuatu kita jadikan pelajaran," jelasnya.
Akibat bentrokan dengan warga saat tersebut, Refdy menyebut 7 anggota Polri mengalami luka. Refdy juga telah memerintahkan Kapolres Maluku Tengah untuk kembali melakukan upaya persuasif kepada warga.
"Saya perintah Kapolres lakukan pendekatan bagaimana pun menghambat jalan, itu juga pidana ada sanksinya nanti kalau kita tegas lagi dalam hal itu jangan- jangan nanti ada lagi kelompok menyalahkan kita justru itu saya katakan lakukan langkah-langkah persuasif saja dulu," pungkasnya. []